Senin, 22 April 2013

MAKALAH KENAIKAN HARGA BAWANG

I.              PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ketidakberesan pemerintah dalam mengatur sektor pertanian, khususnya terkait dengan kebijakan impor sektor pangan, semakin nyata. Belum lama ini kenaikan harga komoditas bawang merah dan bawang putih dalam dua pekan terakhir membuat ibu-ibu rumah tangga menjerit hampir di seluruh kota di Tanah Air. Kenaikan harga pada tingkat tertentu sebenarnya tidak menjadi masalah, sepanjang terkendali. Namun akan menjadi masalah jika kenaikan harga sudah tidak terkendali, sehingga menyengsarakan kehidupan masyarakat dengan ekonomi tingkat bawah. Apalagi bila kenaikan tersebut mengakibatkan angka inflasi yang tinggi.
Dampaknya adalah menurunnya kesejahteraan dan daya beli masyarakat. Para ibu rumah tangga pun mengeluh saat harga meningkat menjelang tahun politik ini. Karena itu, upaya menangani sumber-sumber kenaikan harga menjadi strategis untuk dilakukan.
Seperti yang terjadi akhir-akhir yaitu melonjaknya harga bawang yang disebabka oleh beberapa hal. Kenaikan harga bawang yang begitu drastis ini tentu saja menimbulkan berbagai masalah baik itu bagi konsumen mauun Negara. Bag konsumen, kenaikan harga bawang ini terasa begitu menyiksa terutama bagi kalangan masyarakat bawah. Kebutuhan akan komoditi bawang sebagai bumbu dapur ini sangat sulit untuk dikurangi mengingat bawang sendiri sudah menjadi bumbu wajib.
Selain itu, dampak ini juga dirasakan bagi Negara karena kenaikan harga bawang ini merupakan penyumbang kenaikan inflasi terbesar. Maka dari itu perlu dibahas mengenai masalah kenaikan harga bawang ini. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai masalah kenaikan harga bawang, hal-hal yang menyebabkannya dan beberapa solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut.

1.2    Rumusan Masalah
1)      Bagaimana masalah kenaikan harga bawang yang terjadi di Indonesia?
2)      Apa saja yang menyebabkan terjadinya kenaikan harga bawang?
3)      Solusi apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah kenaikan harga bawang tersebut?

1.3    Tujuan
1)      Mengetahui masalah kenaikan harga bawang yang terjadi di Indonesia
2)      Megetahui hal-hal yang menyebabkan terjadinya kenaikan harga bawang
3)      Mengetahui solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah kenaikan harga bawang tersebut?

II. PEMBAHASAN
2.1 Masalah Kenaikan Harga Bawang
Kenaikan harga produk hortikultura yang bervariasi memicu ketidakstabilan harga, khususnya bawang merah dan putih. Sebelumnya, harga bawang merah dan bawang putih berada di kisaran Rp 16-18 ribu per kilogram. Saat ini harga bawang putih melonjak menjadi Rp 72 ribu per kg, sedangkan bawang merah Rp 48 ribu per kg. Kenaikan harga dinilai tidak wajar, per hari bahkan bisa naik sampai Rp 5.000. Gejolak kenaikan harga yang bervariasi, jika tidak diantisipasi, dapat berubah menjadi krisis pangan.
Secara teknis, gejolak kenaikan harga pangan disebabkan oleh lemahnya infrastruktur distribusi, nilai tukar mata uang, dan harga input pertanian. Namun ada yang jauh lebih bersifat sistemik, yaitu terjadinya lonjakan harga karena faktor ulah manusia. Yang termasuk faktor ulah manusia adalah peran dominan kaum kapitalis, spekulasi di bursa berjangka, melemahnya peran negara, kebijakan impor yang salah, serta permainan swasta nasional dalam perdagangan.
Kenaikan harga pangan, khususnya bawang merah dan bawang putih, tentu membuat pedagang kecil tidak nyaman berusaha. Konsumen berkurang dan mengeluh. Lonjakan harga pangan hortikultura tak menguntungkan petani kecil, pedagang, dan konsumen. Dengan demikian, pengawasan stok bawang dan komoditas pangan hortikultura lainnya mutlak dilakukan. Payung hukum yang melarang penimbunan perlu diefektifkan. Jaringan informasi distribusi dan harga bawang harus transparan.
Data Kementerian Perdagangan (12/3) menyebutkan, pada Februari  dan minggu pertama Maret 2013, harga bawang putih dan bawang rata-rata naik 31,38 persen. Harga itu  berawal dari  Rp 15.000 lalu meningkat menjadi Rp 60.000 per kilogram (kg). Sementara itu, bawang merah rata-rata naik 11,36 persen. Pada 4 Maret 2013 harganya Rp 21.000 kg, tetapi pada 12 Maret menjadi Rp 40.000 per kg. Dikhawatirkan kenaikan harga bawang putih dan bawang merah akan menyumbang inflasi terbesar untuk bulan Maret 2013. Pada Februari 2013 inflasi terbesar disumbang oleh kenaikan harga bawang putih dan bawang merah sekitar 16% .

2.2 Penyebab Kenaikan Harga Bawang
            Ada beberapa hal yang disinyalir menjadi penyebab naiknya harga bawang yang sedang terjdi akhir-akhir ini, diantaranya adalah sebagai berikut:
a.       Cuaca
Akibat cuaca kurang mendukung dan curah hujan cukup tinggi di berbagai belahan dunia akhir 2012 dan berlanjut pada Januari sampai Maret 2013, produksi beberapa komoditas hortikultura menurun, terutama komoditas bawang putih dan bawang merah di sejumlah Negara termasuk sentra-sentra produksi di wilayah Indonesia. Dampaknya, gagal panen dan terganggunya pasokan untuk pasar-pasar konsumsi di dalam negeri. Harga kedua komoditas tersebut dalam kurun waktu yang relatif singkat telah beberapa kali meroket  akibat makin berkurangnya pasokan.
b.      Kurangnya pasokan dan naiknya harga bawang di China
Faktor lain pemicu kenaikan harga bawang adalah kurangnya  pasokan dan naiknya harga dari negara asalnya yaitu China, yang merupakan eksportir terbesar bawang putih ke Indonesia, 95 persen kebutuhan nasional. Di China sendiri harga bawang putih naik dari Rp 13.000 per kg menjadi Rp 18.000 per kg akibat  gagal panen dan makin tingginya permintaan dalam negeri.
c.       Pelanggaran aturan importir
Krisis bawang di Indonesia diperkeruh ulah pemodal dan pengusaha besar ataupun  importir, dengan melanggar aturan impor. Beberapa peti kemas dari 599 peti kemas bawang putih impor dari China, tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Diduga ada unsur kesengajaan pihak importir untuk menahan peti kemas dengan mengulur waktu pengurusan surat persetujuan impor (SPI) dan dokumen rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH). Harapannya,  terjadi kelangkaan bawang di pasar sehingga akan mendongkrak harga. Komisi Perdagangan dan Persaingan Usaha (KPPU)  mensinyalir 11 importir bawang putih melakukan praktik kartel dengan cara mengulur waktu pengurusan ijinnya bagi ke 394 peti kemas produk bawang putih.

d.      Kebijakan Pembatasan importasi
Secara umum, dinamika dan kompleksitas suatu masalah akibat pergerakan harga komoditas tertentu, telah menimbulkan berbagai persoalan sekaligus sebuah tantangan dan peluang yang perlu dicermati dan di antisipasi oleh kalangan stakeholder melalui sejumlah langkah kebijakan dan penerapan strategi yang tepat sasaran, guna mengendalikan dengan menjadikannya lebih bernilai dan bermanfaat (riant nugroho, 2009).
Akibat penerapan kebijakan tentang pembatasan importasi pada 13 produk hortikultura melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 66 Tahun 2012, salah satunya komoditas bawang putih telah menimbulkan terjadinya kenaikan harga yang cukup tinggi pada sejumlah pasar konsumsi di daerah-daerah. Pada awalnya kebijakan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan berbagai alasan, antara lain untuk melindungi hasil produksi/panen para petani lokal yang akan memasuki panen raya, agar terserap hasil panennya di pasaran dan dapat menjamin tingkat harga yang lebih menguntungkan agar tidak jatuh pada tingkat yang rendah, seperti yang dialami pada tahun sebelumnya, serta dapat mengendalikan jumlah yang ideal atas pasokan yang akan memasuki pasar konsumen dalam negeri, antara perbandingan jumlah produksi dalam negeri dengan tingkat kebutuhan impornya.
Berdasarkan data dan angka pemerintah, produksi bawang putih lokal yang dihasilkan para petani menunjukan rata-rata produksinya sebesar 14.200 ton per tahun, sementara untuk kebutuhan konsumsi masyarakat Indonesia, rata-rata per tahun sebesar 400.000 ton. Terlihat cukup besar angka perbandingannya, antara angka jumlah produksi dan angka jumlah kebutuhan permintaan dalam negeri, yaitu angkanya sebesar 385.800 ton per tahun.
Sekitar awal tahun antara Januari sampai dengan Maret 2013, panen raya diperkirakan akan segera dialami oleh para petani lokal penghasil komoditas hortikultura terutama bawang putih dan bawang merah. Dengan alasan dasar itulah pemberlakuan dan penetapan oleh stakeholder mengenai pembatasan impor produk hortikultura terutama komoditas bawang putih diberlakukan.
Pergerakan harga bagi ke dua komoditas tersebut, saat ini telah menjadi perhatian dan fokus utama bagi pemerintah khususnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Akibat kenaikan harga-harga pangan yang terjadi belakangan ini, dampak yang ditimbulkan sudah cukup meluas bagi hajat hidup orang banyak, dan harus segera dikendalikan kestabilan harganya sehingga tidak akan menggerus daya beli masyarakat Indonesia.
Berdasarkan kenyataan tersebut diatas, semestinya perlu segera dilakukan perbaikan regulasi terhadap kebijakan Permentan Nomor 66/2012 mengenai pembatasan impor hortikultura terutama komoditas bawang putih dan kebijakan terkait bawang putih lokal, bukan dengan cara menutup rapat keran impornya, akan tetapi lebih kepada pengendalian pasokannya di dalam negeri dikarenakan hasil produksi bawang putih kita (lokal) tidak akan mencukupi untuk penyediaan kebutuhan konsumsi masyarakat.

2.3 Solusi Kenaikan Harga Bawang
Penyebab kenaikan harga kebutuhan pangan, khususnya komoditas bawang, bila dicermati bisa diakibatkan oleh tiga faktor. Pertama, kelangkaan barang; kedua, penurunan nilai mata uang yang dipegang masyarakat; dan ketiga, tingginya permintaan. Dari ketiga faktor tersebut, faktor kedua adalah problem kenaikan harga (inflasi) pada barang-barang kebutuhan pokok yang biasa terjadi dalam skala tahunan secara agregat (merata pada suatu masyarakat), dan hal ini terjadi bukan lantaran kelangkaan barang-barang kebutuhan pokok tersebut.
Setidaknya ada beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi kenaikan harga, terutama komoditas bawang, agar menjadi stabil.
a.       Mengawasi harga agar terkendali
pemerintah seharusnya mampu mengawasi harga agar terkendali, tidak boleh membiarkan harga melambung tinggi yang dinaikkan sepihak oleh penjual perusahaan swasta, sementara masyarakat menjerit. Praktek-praktek yang terlarang, seperti penipuan, penimbunan, monopoli, menetapkan harga, dan menaikkan harga, perlu ditindak dengan sanksi yang tegas.
Di samping itu, pemerintah perlu mendorong berkembangnya sektor riil saja (pertanian, perikanan, perkebunan, perindustrian, transportasi, dll). Regulasi yang mengatur barang dan jasa yang boleh atau tidak boleh dilakukan secara berkelanjutan perlu dibuat secara berkeadilan. Aktivitas perdagangan produk pangan perlu dijaga agar berjalan sewajarnya, sehat dan adil, tidak merugikan antara penjual dan pembeli dengan menaikkan harga seperti yang terjadi sekarang ini.
b.      Penurunan biaya sarana produksi
Pemerintah mesti menurunkan biaya sarana produksi pertanian dan memperbaiki infrastruktur distribusi hasil pertanian. Tingginya biaya produksi dan biaya angkut saat ini dinilai sebagai pemicu utama meningkatnya harga pangan, khususnya bawang. Diperlukan penerapan sanksi yang tegas bagi pelaku peredaran produk illegal serta pengawasan aturan yang diberlakukan terhadap terjadinya kenaikan permintaan makanan dan minuman
c.       Edukasi terhadap konsumen lokal
Faktor komponen yang perlu serius diperhatikan oleh para pemangku pembuat kebijakan jika akan dilakukan perbaikan pada regulasi, adalah berupaya agar dapat menciptakan kegairahan para petani kembali untuk meningkatkan produktivitas dan produksi bawang putih local, serta upaya yang lebih intensitas pelaksanaan edukasi kepada para konsumen di dalam negeri agar dapat beralih (diversifikasi) yang tadinya terbiasa mengolah makanan dengan bawang putih impor kepada jenis bawang putih lokal yang saat ini masih kurang diminati penggunaannya.
Dengan demikian, jika kebijakan tersebut dapat mendiversifikasi permintaan mereka, tentunya akan mempunyai dua keuntungan sekaligus, yaitu pertama: Para petani akan lebih bergairah untuk menanam kembali sehingga terjadi peningkatan hasil/panen produksi bawang putih lokal yang impaknya dapat meningkatkan pendapatan para petani, dan secara tidak langsung akan terjadi pengurangan jumlah kuota impor produk bawang putih di dalam negeri, akibat telah tingginya permintaan konsumen yang sudah beralih dan mengemari penggunaan produk bawang putih lokal sehari-hari.
Dalam jangka panjang, pemerintah perlu menghentikan impor pangan pada produk yang bisa dihasilkan di dalam negeri seperti bawang, buah-buahan, sayur-sayuran dan sebagainya. Sebab, impor bahan pangan, selain menghamburkan devisa, dapat membunuh produsen pangan dalam negeri dan mengancam kedaulatan pangan nasional. Selain itu, impor pangan hanya akan memakmurkan para spekulan dan komprador penjual. Di sisi lain, negara dengan penduduk lebih dari 100 juta orang, tidak mungkin bisa maju, jika kebutuhan pangannya bergantung pada impor (FAO, 1998). Negara perlu segera menjadikan sektor pertanian sebagai sumber kekuatan ekonomi nasional. Akhirnya, seluruh kebijakan politik-ekonomi menjelang tahun politik ini harus kondusif untuk bisa mengendalikan kenaikan harga pangan.
d.      Pemanfaatan Teknologi
Pertimbangan tambahan yang harus menjadi perhatian  bersama adalah dengan menggalakkan bidang penelitian dan pengembangan dalam pertanian. Dengan masih lemahnya diseminasi teknologi dan pemanfaatan teknologi tersebut kepada masyarakat secara luas menjadi salah satu kendala juga bagi adopsi penerapan teknologi dalam usaha meningkatkan produksi, di tambah lagi mekanisme investasi dan pembiayaan pertanian yang saat ini masih belum semua bisa dijangkau oleh masyarakat terutama para petani.
Meningkatkan kemampuan produksi dan menciptakan daya saing yang tinggi bagi komoditas pertanian dalam negeri terutama komoditas hortikultura menjelang era perdagangan bebas, menjadi salah satu dasar kekuatan ekonomi bangsa dan kunci untuk mengulang kesuksesan kembali Indonesia sebagai negara agraris (swasembada) yang mendukung perekonomian dunia.




                              
III. PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1)      Kenaikan harga produk hortikultura yang bervariasi memicu ketidakstabilan harga, khususnya bawang merah dan putih. Sebelumnya, harga bawang merah dan bawang putih berada di kisaran Rp 16-18 ribu per kilogram. Saat ini harga bawang putih melonjak menjadi Rp 72 ribu per kg, sedangkan bawang merah Rp 48 ribu per kg.
2)      Ada beberapa hal yang disinyalir menjadi penyebab naiknya harga bawang yang sedang terjdi akhir-akhir ini, diantaranya adalah sebagai berikut: Cuaca, Kurangnya pasokan dan naiknya harga bawang di China, Pelanggaran aturan importer daan Kebijakan Pembatasan importasi.
3)      ada beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi kenaikan harga, terutama komoditas bawang, agar menjadi stabil yaitu Mengawasi harga agar terkendali, Penurunan biaya sarana produksi, Edukasi terhadap konsumen lokal dan Pemanfaatan Teknologi

3.2 Saran
            Perlu ditambah lag kebijkan pemerintah mengenai impor bahan pangan sehingga tidak terjadi kenaikan harga seperti ini lagi.



DAFTAR PUSTAKA

Gumilang, andi perdana. 2013. Mengatasi kenaikan harga bawang. http://www.tem
ses pada tanggal 24 Maret 2013
Hatta. 2013. Harga bawang putih ikut terkerek kenaikan di china. http://wartaekono
Nugrayasa, oktavio. 2013. Evaluasi dan edukasi kunci pengendalian harga bawang

2 komentar: