Kebijakan
Pembatasan Impor Produk Pertanian
untuk
Mendukung Kedaulatan Pangan
Kuota atau Pembatasan Impor
Kuota merupakan kebijakan perdagangan
internasional yang membatasi arus ekspor/ impor suatu produk selama jangka
waktu tertentu. Setelah lewat tempo waktu, mungkin saja produk tersebut
diekspor/ diimpor dengan bebas atau mungkin dilarang untuk ekspor/ impor
barang.
Untuk memahami lebih lanjut,
perhatikan gambar berikut :
No |
Sebelum ada kuota |
Setelah ada kuota |
Akibat |
1 |
Harga setinggi OP1 |
Harga setinggi OP2 |
Harga naik sebesar P1P2 |
2 |
Jumlah produksi dalam negeri sebanyak OQ1 |
Jumlah produksi dalam negeri sebanyak OQ2 |
Jumlah produksi dalam negeri meningkat sebanyak Q1Q2 |
3 |
Jumlah barang yang dipasarkan/ permintaan konsumen sebanyak OQ4 |
Jumlah barang yang dipasarkan/ permintaan konsumen sebanyak OQ3 |
Jumlah barang yang dipasarkan/ permintaan konsumen menurun
sebanyak Q4 Q3 |
4 |
Impor barang sebanyak Q1Q4 |
Impor barang sebanyak Q1Q3 |
Impor barang turun sebanyak Q4Q3 |
Tujuan dari
penetapan kuota ekspor adalah, sebagai berikut :
- Mencegah barang-barang penting berada di tangan negara lain
- Untuk menjamin tersedianya barang-barang di dalam negeri dalam proporsi yang cukup
- Untuk mengadakan pengawasan produksi serta pengendalian harga guna mencapai stabilitas harga di dalam negeri.
Produk pertanian
merupakan komoditas yang paling dijaga diberbagai belahan dunia, dimana produk
pertanian menjadi sarana dan prasarana dalam menunjang kehidupan manusia di
berbagai sudut dunia. Produk pertanian juga digunakan dalam membangun dan
meningkatkan pendapatan negara dengan melakukan kerjasama dengan negara lain
atau dengan kata lain melakukan impor-ekspor produk pertanian. Kerjasama ini
dilakukan untuk tujuan mendapatkan produk (ekspor produk) yang tidak dimiliki
suatu negara dengan cara mengimpor produk yang diinginkan negara pengekspor.
Untuk masalah impor sendiri di
Indonesia, perlu dilakukan pembatasan – pembatasan dengan tujuan pengembangan beberapa produk pertanian
yang sangat mendukung dalam ketahanan pangan nasional. Indonesia pada dasar
mampu menghidupkan ketahanan pangan Indonesia tanpa perlu melakukan impor untuk
beberapa produk pertanian. Seperti halnya beras yang di impor dari negara
tetangga. Seharusnya Indonesia dengan keberadaan sumberdaya alam yang sangat
banyak mampu memproduksi padi untuk mencukupi kebutuhan negara seperti yang
terjadi pada tahun 1984 dimana Indonesia menjadi salah satu lumbung pangan
(swasembada pangan) dunia.
Sebagai alasan dan tujuan mengapa
diperlukan pembatasan impor produk pertanian, yaitu sebagai berikut :
1.
Impor
dibatasai untuk alasan dan tujuan membangun kembali Indonesia menjadi salah
satu lumbung pangan dunia.
2.
Impor
dibatasi untuk alasan dan tujuan meningkatkan produktivitas pertanian Indonesia
yang menjadi produk pendukung ketahanan pangan Indonesia.
3.
Menciptakan
petani yang produktif dengan pengembangan kemampuan dan keahlian petani.
4.
Membangun
ketahanan pangan yang bernilai mutu dan keamanan yang tinggi yang dapat
dinikmati masyarakat secara merata dan terjangkau.
5.
Meningkatkan
pendapatan negara.
Dengan adanya pembatasan
impor, maka yang ingin dicapai paling utamanya adalah meningkatkan ketahanan
pangan. Ketahanan pangan adalah situasi ketika setiap orang sepanjang waktu
mempunyai akses fisik, sosial dan ekonomi terhadap pangan yang bergizi,
aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan gizinya sesuai dengan selera budaya
(food preferences), untuk melaksanakan hidup yang sehat dan aktif (FAO, 2001). Ketahanan pangan yang
dimaksud bertumpu pada pilar berikut :
a.
Food availability (ketersediaan pangan) è
penawaran produk
b.
Food access (akses pangan) è
the ability of people to obtain food when it is available
c.
Food stability (stabilitas pangan) è
ensuring adequate food at all times
d.
Food utilization (pemanfaatan pangan) è incorporates food safety and nutritional well
being
Komoditas
pertanian yang dibatasi impornya untuk mendukung kedaulatan pangan yang
dilakukan Indonesia yaitu produk pertanian seperti produk Holtikultura, Padi
(Beras), dan bebarapa produk seperti buah dan sayuran. Komoditas yang dibatasi
inilah yang menjadi fokus Indonesia untuk ditingkatkan dalam negeri sendiri,
dimana produk itu sendiri sangat memungkinkan untuk ditingakatkan di daratan
dan tanah Indonesia. Sehingga dibutuhkan pembatasan impor sekaligus mengurangi
pengeluaran (devisa) negara.
Dalam
meningkatakan ketahanan pangan di Indonesia, pembatasan impor produk pertanian
tidak hanya satu-satunya jalan membangun ketahanan pangan tetapi perlu
diperhatiakan beberapa instrument dalam pembatasan impor itu sendiri. Instrumen
yang dimaksud yaitu :
1.
Instrumen
bea masuk adalah perhitungan besaran tarifnya.
Hal ini bertujuan agar tariff jangan sampai
kerendahan, atau sebaliknya ketinggian, sehingga malah suplai dalam negeri
habis karena kemahalan.
2.
Instrumen
penggerak ekonomi.
Instrumen yang
digunakan dalam penggerak ekonomi yaitu revitalisasi pertanian yang memerlukan
pertimbangan yang sangat matang. Instrumen ini harus menyentuh semua sendi
perekonomian yang ada di dalam sektor pertanian. Kebijakan juga harus
diberlakukan pada seluruh mata rantai produksi dari hulu sampai hilir.
3.
Instrumen
proteksi.
Instrument ini
dilakukan untuk tujuan melindungi produk pertanian yang dibatasi. Instrument
ini perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan dalam kerjasama
perdaganagan internasional yang dilakukan Indonesia.
Semua kebijakan dan peraturan yang
dibuat pada dasarnya memiliki efek atau dampak yang sifatnya negatif. Untuk
masalah instrument kebijakan pembatasan impor produk pertanian yang dilakukan
Indonesia pada dasarnya akan berdampak pada kerjasama perdagangan internasianol
yang dijalankan Indonesia. Jika tidak dilakukan dengan hati – hati dan tanpa
memandang jauh kedepan apa dampaknya, maka akan berakibat buruk bagi Indonesia
sendiri. Salah satu contohnya, kebijakan pembatasan impor gula dan beras yang
diidentifikasi negara yang tergabung dalam WTO akan mengakibatkan kerugian yang
bagi Indonesia dimana ekspor akan dikurangi.
Neraca perdagangan pada Februari diyakini masih bergerak ke
arah defisit, menyusul kurang efektifnya kebijakan pembatasan impor serta belum
meningkatnya permintaan ekspor. Pemerintah memang telah mencoba menekan
pergerakan laju impor dengan membatasi masuknya sejumlah komoditas holtikultura
seperti daging serta 13 jenis lainnya. Namun, upaya pembatasan tersebut tidak
efektif karena holtikultura bukanlah komoditas yang mampu menunjukkan efek
demonstratif atau berpengaruh besar.
Alasannya, pada saat yang bersamaan terjadi impor barang
modal dan bahan baku atau penolong. Salah satu langkahnya adalah dengan
meningkatkan bea impor untuk barang nonproduktif atau konsumtif terutama barang
mewah, impor harus dilakukan secara komprehensif. Pembatasan yang dilakukan
setengah – setengah hanya berdampak pada
sektor lain.
Upaya untuk menekan defisit neraca perdagangan dengan
membatasi impor holtikultura, misalnya, justru memicu tingginya inflasi, pasalnya,
pasokan dalam negeri tidak mencukupi serta ada permainan pedagang dan tengkulak
yang semakin melambungkan harga.
Pemerintah akan terus menjaga angka inflasi termasuk dengan
mengendalikan perdagangan produk pertanian. Penyumbang inflasi terbesar berasal
dari produk pertanian.
Ketika disinggung mengenai kebijakan impor produk pertanian
memperkirakan kebijakan pembatasan impor komoditas produk pertanian menjadi salah satu penyebab inflasi yang di luar prediksi.
memperkirakan kebijakan pembatasan impor komoditas produk pertanian menjadi salah satu penyebab inflasi yang di luar prediksi.
Untuk itu, diharapkan adanya kebijakan lain untuk menekan
inflasi mengkaji dampak serta efektivitas dari kebijakan pembatasan impor
tersebut. “Kementerian Pertanian jangan hanya terpaku pada kepentingan
swasembada, tapi juga pengaruh ke inflasinya dengan melihat, kalau harga
domestik jadi tinggi, yang rugi masyarakat secara keseluruhan.
KESIMPULAN
1.
Pembatasan impor dilakukan dengan
tujuan pengembangan
beberapa produk pertanian yang sangat mendukung dalam ketahanan pangan
nasional.
2.
Pembatasan impor dilakukan pada sejumlah
komoditas holtikultura seperti daging serta 13 jenis lainnya.
3.
Instrumen pembatasan impor ada 3
yakni:
Instrumen bea masuk adalah perhitungan besaran tarifnya, instrumen penggerak ekonomi dan instrumen proteksi.
Instrumen bea masuk adalah perhitungan besaran tarifnya, instrumen penggerak ekonomi dan instrumen proteksi.
4.
Semua
kebijakan dan peraturan yang dibuat pada dasarnya memiliki efek atau dampak
yang sifatnya negatif.
5.
Dalam keefektivitasannya terlihat
bahwa kurang efektifnya kebijakan pembatasan impor serta belum meningkatnya
permintaan ekspor.
Ibu Trsna, tulisannya sangat bergunan sebagai referensi, salam hormat dari Timor Leste
BalasHapusWynn Las Vegas Casino & Hotel - MapyRO
BalasHapusWynn Las Vegas Casino & Hotel · 5131 South Las Vegas Blvd · (702) 770-7000 안동 출장안마 · Visit 익산 출장안마 Website. http://www.wynnlasvegas.com/ 논산 출장샵 · 강원도 출장샵 Visit Website. 대전광역 출장안마 Wynn Rewards