Senin, 22 April 2013

Pengaturan perdagangan preferensial



Pengaturan perdagangan preferensial

Perdagangan  internasional  merupakan  salah  satu  bagian  dari  kegiatan ekonomi atau kegiatan bisnis yang akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Perhatian dunia  usaha terhadap bisnis internasional juga semakin meningkat, hal ini terlihat dari semakin  berkembangnya arus peredaran barang, jasa, modal, dan tenaga kerja antarnegara.  Dewasa ini masyarakat dunia sedang dirasuki   fenomena   globalisasi   perdagangan   bebas.   Semua  kalangan   nyaris membicarakan prospek liberalisasi berupa penerapan sistem ekonomi pasar (free market system) secara global.  Euforia liberalisasi ini kemudian menumbuhkan berbagai kerjasama ekonomi di tingkat regional maupun global, baik itu menjelma dalam wujud WTO (World Trade Organization), APEC (Asia Pacific Economic Cooperation), EC (European Community), NAFTA (North America Free  Trade Area) atau pun AFTA (ASEAN Free Trade Area).
Pada    tatanan            global, WTO   (World Trade   Organization/Organisasi Perdagangan   Dunia)  merupakan   satu-satunya   organisasi   internasional   yang mengatur   perdagangan  internasional. Prinsip  dan  dasar  pembentukan  WTO adalah untuk mengupayakan keterbukaan batas wilayah, memberikan jaminan atas Most Favoured Nations Principle (MFN) dan perlakuan non diskriminasi oleh dan di antara negara anggota, serta komitmen terhadap transparansi dalam semua kegiatannya.  Terbukanya  pasar  nasional  terhadap  perdagangan  internasional, dengan pengecualian yang patut atau fleksibilitas yang memadai, dipandang akan mendorong dan membantu pembangunan yang berkesinambungan, meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan,            dan membangun perdamaian dan stabilitas.  Pada  saat  yang  bersamaan  keterbukaan  pasar  harus  disertai  dengan kebijakan nasional dan          internasional yang sesuai sehingga dapat memberikan kontribusi  terhadap  pertumbuhan  dan  pembangunan  ekonomi  sesuai  dengan kebutuhan dan aspirasi setiap  negara anggota.
Keanggotaan WTO tidak hanya didominasi oleh partisipasi negara-negara maju  saja.  Negara-negara  berkembang  juga  memainkan  peranan  yang  sangat penting dalam WTO. Hal ini tidak hanya dikarenakan oleh jumlah mereka, akan tetapi  menjadi  lebih  penting  pada  era  ekonomi  global,  karena  negara-negara berkembang  tersebut  meningkatkan  perdagangan  sebagai  sarana  yang  utama dalam upaya pembangunan.  WTO membagi klasifikasi negara menjadi empat bagian, yaitu; developed countries (negara maju); developing countries (negara berkembang);  least-developed  countries  (negara  kurang  maju);  dan  net  food- importing developing countries (negara berkembang pengimpor makanan).
Organisasi  internasional  lainnya  juga  melakukan  pembagian  terhadap perekonomian   negara-negara                                        anggotanya.           Bank                  Dunia      (IBRD) mengklasifikasikan negara menurut pendapatan per kapita, yakni negara dengan pendapatan  per  kapita  rendah  (low  income  countries)  dengan  pendapatan  per kapita sebesar US $ 675 atau kurang; negara dengan pendapatan per kapita sedang (middle income countries) dengan pendapatan per kapita antara US$ 676-8.355; dan negara dengan pendapatan per kapita tinggi (high income countries) dengan pendapatan per kapita antara US$8.356 dan lebih.
Patokan   terhadap   klasifikasi   negara,   biasanya   yang   diikuti   adalah klasifikasi  negara  yang  dibuat  oleh  PBB.  Hal  ini  tampak  dari  Pasal  XI  (2) Perjanjian WTO.  Tetapi jika berbicara tentang masyarakat internasional apabila dikaitkan dengan kepentingan ekonomi, maka masyarakat internasional terbagi dalam kategori negara-negara berkembang (Negara Berkembang) dan negara - negara maju (Negara Maju).
Meskipun ada klasifikasi ini, WTO tidak memberi pengertian atau batasan tentang  negara-negara  ini.  Secara  umum  negara  maju  didefinisikan  sebagai negara  yang  memiliki  tingkat  pendapatan  yang  tinggi,  biasanya  merupakan negara-negara  industri.   Sedangkan  negara  berkembang  didefinisikan  sebagai negara yang memiliki tingkat pendapatan yang rendah. Dan terdapat juga istilah, negara  yang memiliki ekonomi yang lebih maju  daripada negara berkembang
lainnya,  namun  tidak  sepenuhnya  menampakkan  tanda-tanda  negara  maju, dikelompokkan  dalam  istilah  negara  industri  baru,   contohnya  China,  India, Brazil, dan Meksiko.
Dalam tiga dekade terakhir ini konflik kepentingan ekonomi antara negara berkembang   dan   negara   maju   telah   terpusat   pada   masalah   perdagangan antarnegara.  Konflik  ini  dipicu  oleh  pandangan  yang  berbeda  antara  negara berkembang  dan  negara  maju.  Di  satu   sisi,  negara  berkembang  cenderung mengambil kebijakan yang menghambat masuknya barang  dan jasa dari pelaku usaha asing, terutama dari negara maju. Sebagai negara berdaulat, tentunya negara berkembang  mempunyai  keabsahan  apabila  menerapkan  berbagai  hambatan. Alasan  yang  sering  dikemukakan  adalah  untuk  melindungi  lapangan kerja, sebagai sarana untuk memproteksi industri yang dalam skala kecil, dalam rangka memperkuat pelaku usaha nasional, hingga mendapatkan devisa.
Di sisi  lain,  negara  maju  menghendaki  agar tidak  ada hambatan  yang diberlakukan oleh negara, termasuk yang diberlakukan oleh negara berkembang. Tidak adanya hambatan diidentikkan dengan perdagangan bebas (free trade) yang berarti  tidak  adanya  diskriminasi  dari  mana  barang  atau  jasa  berasal.  Pasar menjadi penting karena produk yang diberlakukan pelaku usaha dari negara maju harus dibeli. Pasar yang potensial bagi barang dan jasa pelaku usaha negara maju ada di negara berkembang. Hal tersebut dikarenakan, pertama konsumen di negara berkembang biasanya belum terbentuk. Konsumen di negara berkembang sangat senang dengan barang-barang yang berasal dari negara maju. Kedua, dari segi jumlah penduduk, negara berkembang sangat potensial. Jumlah penduduk negara berkembang  sangat  fantastis  jika  dibandingkan  dengan  jumlah  penduduk  di negara maju.
Upaya negara maju untuk meneguhkan prinsip perdagangan internasional yang mereka yakini mendapat reaksi dari negara berkembang. Sudah sejak lama negara berkembang memperjuangkan diubahnya prinsip tradisional perdagangan internasional.  Bagi   negara  berkembang  yang  pada  umunya  sedang  bergulat dengan  masalah  pertumbuhan  ekonomi,  mereka  tidak  setuju  apabila  ekonomi pasar diberlakukan begitu saja dalam perdagangan internasional. Untuk itu, pada sidang  United  Nations  Conference  on  Trade  and   Development  (UNCTAD) pertama   1964,   dikemukakan   perlunya prinsip preferensi diberlakukan.
Sebenarnya  apa  yang  dikehendaki  oleh  negara  berkembang  telah  dibicarakan dalam perundingan GATT pada 1954-1955. Ketika itu, dibicarakan dan disetujui amandemen  terhadap   pasal   XVIII   yang  dianggap   sebagai   permulaan   dan differential treatment bagi negara  berkembang.18  Perlakuan yang berbeda untuk negara berkembang ditindaklanjuti pada 1965  dengan memasukkan pasal-pasal yang dikelompokkan dalam Bagian IV GATT.
Sekitar  dua  pertiga  negara-negara  anggota  WTO  adalah  negara-negara berkembang.  Untuk membantu pembangunan mereka, pada tahun 1965, suatu bagian baru yaitu Part IV  yang memuat tiga pasal (Pasal XXXVI - XXXVIII), ditambah ke dalam GATT. Tiga pasal baru  dalam bagian tersebut dimaksudkan untuk mendorong negara-negara industri dapat membantu pertumbuhan ekonomi negara-negara  berkembang.  Hal  ini  mengingat  beberapa  manfaat  partisipasi negara berkembang dalam WTO, antara lain:
1.      Reformasi fundamental bidang perdagangan pertanian;
2.      Keputusan untuk menghilangkan secara bertahap kuota ekspor tekstil dan pakaian jadi dari negara berkembang;
3.      Pengurangan bea masuk bagi barang-barang industri;
4.      Perluasan cakupan barang-barang yang bea masuknya terikat ketentuan WTO (bound tariff) sehingga sulit dinaikkan;
5.      Penghapusan persetujuan bilateral yang menghambat arus perdagangan dari barang-barang tertentu.
Pemberian perlakuan khusus bagi negara berkembang ini disebut dengan prinsip preferensi. Beberapa istilah yang digunakan dalam beberapa pasal GATT, seperti istilah special measures dan more favourable and acceptable conditions. Pada ketentuan-ketentuan WTO yang lain, istilah-istilah yang digunakan, seperti special  treatment,  special  regard,  dan  special  attention.   Prinsip  mengenai preferensi bagi negara berkembang adalah prinsip yang  mensyaratkan perlunya suatu kelonggaran-kelonggaran atas aturan-aturan hukum tertentu bagi  negara- negara berkembang. Artinya negara-negara ini perlu mendapat perlakuan khusus manakala  negara-negara  maju  berhubungan  dengan  mereka.  Dasar  teori  dari sistem  preferensi  ini  adalah  bahwa  negara-negara  harus  diperbolehkan  untuk menyimpang  dari  kewajiban-kewajiban  MFN  untuk  memperbolehkan  mereka guna  mengurangi  tarifnya  pada  impor-impor  barang  manakala  barang-barang tersebut berasal dari negara-negara berkembang.  Menurut mereka, hal tersebut akan memberikan negara-negara berkembang suatu keuntungan kompetitif dalam masyarakat industri yang menjadi sasaran ekspor.

Pengaturan perdagangan preferensial
Pengaturan Perdagangan Preferensial (Preferential Trade Arrangements) Ini merupakan  bentuk integrasi ekonomi yang paling longgar. Negara- negara yang menjadi  anggota  dalam integrasi ini sepakat menurunkan hambatan-hambatan  perdagangan  yang  berlangsung  di  antara  mereka, dan membedakannya dengan yang diberlakukan terhadap negara-negara luar   yang   bukan   merupakan   anggota.   Contoh:   Skema   Preferensi Persemakmuran Inggris (British Commonwealth Preference Scheme).




A.    Penerapan Prinsip Preferensi Bagi Negara Berkembang Dalam Perdagangan Bebas pada WTO

            WTO  didirikan  negara  anggotanya  dengan  maksud  dan  tujuan bersama sebagaimana dicantumkan dalam mukadimahnya. Tujuan WTO  sebagai berikut: Bahwa  hubungan-hubungan  perdagangan  dan  kegiatan  ekonomi  negara anggota harus  dilaksanakan dengan maksud untuk meningkatkan standar hidup,  menjamin  lapangan   kerja  sepenuhnya,  peningkatan  penghasilan nyata,  memperluas  produksi  dan  perdagangan  barang  dan  jasa,  dengan penggunaan  optimal  sumber-sumber  daya   dunia   sesuai  dengan  tujuan pembangunan berkelanjutan. Juga mengusahakan  perlindungan lingkungan hidup dan meningkatkan cara-cara pelaksanaannya dengan cara yang sesuai dengan   kebutuhan   masing-masing   negara   yang   berada   pada   tingkat pembangunan  ekonomi  yang berbeda.  Dalam  mengejar tujuan-tujuan  ini diakui   adanya   suatu   kebutuhan   akan   langkah-langkah   positif   untuk menjamin   agar   supaya   negara  berkembang,   teristimewa   yang  paling terbelakang, mendapat bagian dari pertumbuhan perdagangan internasional sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
Penerapan prinsip        preferensi bagi negara berkembang pada        WTO dikelompokkan  atas  6  kelompok  yang  tercantum  dalam  setiap  perjanjian WTO. Penerapan prinsip tersebut, yaitu:
1. Kelompok  pertama  adalah  S&D  yang  ditujukan  untuk  meningkatkan peluang perdagangan            bagi                                    negara   berkembang. S&D      berdasarkan kelompok ini digolongkan ke dalam the Enabling Clause. Maksud dari the enabling  clause   menyatakan   bahwa  negara  maju  dapat  memberikan preferensi tariff terhadap produk-produk yang berasal dari negara berkembang  menurut  the  Generalized  System  of  Preferences  (GSP).
Program GSP ini merupakan suatu program pengurangan bea tarif masuk termasuk  terhadap  produk  negara  berkembang  ke  dalam  negara  maju. Program GSP ini diberikan oleh negara maju kepada negara berkembang tanpa adanya pelakuan yang sama dari negara berkembang.
2. Kelompok  kedua  adalah  S&D  yang  dimaksudkan  untuk  melindungi kepentingan-kepentingan negara berkembang. Pada the Agreement on the Aplication               of Sanitaryand Phytosanitary Measures   (SPS) yang mewajibkan   negara-negara   anggota   WTO   untuk   mempertimbangkan kepentingan-kepentingan  khusus  negara-negara  berkembang,  terutama dalam mempersiapkan dan menerapkan the Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS).
3. Kelompok  ketiga  adalah  S&D  yang  memberikan  fleksibilitas  kepada negara berkembang.  Pada  perjanjian  pertanian  (the  Agreement  on Agriculture             (AA) memberikan presentase de        inimis   untuk memperhitungkan  jumlah  keseluruhan  subsidi  domestik  yang  berjalan sebesar 10  persen, lebih tinggi daripada yang diberikan kepada negara- negara maju, yaitu 5 persen.
4. Kelompok keempat,  yaitu S&D dalam bentuk  pemberian masa transisi yang lebih panjang kepada negara berkembang. Pada Perjanjian tentang Trade-Related  Investment Measures (TRIMs), memberikan masa transisi kepada  negara  maju  selama  2  tahun  dan  waktu  yang  lebih  lama  bagi negara  berkembang  dan  negara  terbelakang.  Negara  berkembang  pada umumnya  5  tahun  dan  kepada  negara-negara  terbelakang  atau  least- developed countries (LCDs) selama 7 tahun.
5. Kelompok kelima, yaitu S&D berupa teknis kepada negara berkembang untuk  mengatasi  kesulitan-kesulitan  teknis,  finansial,  dan  sumber  daya dalam melaksanakan perjanjian-perjanjian WTO. Pada Perjanjian tentang Trade                           Related Aspects                     of Intelelectual Property Rights (TRIPs), mewajibkan  negara-negara  maju  untuk  memberikan  bantuan-bantuan teknis  dan   finansial   kepada   negara   berkembang   dan   negara-negara terbelakang dalam rangka membantu memfasilitasi negara-negara tersebut dalam mengimplementasikan perjanjian TRIPs secara penuh.
6. Kelompok keenam, yaitu S&D yang khusus diperuntukkan bagi negara-negara terbelakang. Pada dalam Perjanjian Prosedur Lisensi Impor  atau  Import  Licensing  Procedures  (ILP)  menyatakan  bahwa dalam mengalokasikan  lisensi, pertimbangan  khusus harus diberikan kepada importir-importir yang mengimpor produk-produk yang berasal dari negara berkembang, khususnya dari negara-negara terbelakang.

B.        Pemanfaaatan   Prinsip  Preferensi  Bagi   Negara  Berkembang  Oleh Indonesia Dan Kendala Yang Dihadapi Indonesia Di Lapangan

Indonesia  menjadi  anggota  WTO  sejak  tanggal  1  Januari  1995. Masuknya  Indonesia sebagai anggota perdagangan dunia melalui ratifikasi terhadap   Undang-Undang   Nomor  7  Tahun  1994  tentang  Pengesahan Agreement      on        Establishing     The      World  Trade   Organization/WTO (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang membawa konsekuensi  baik  eksternal  maupun  internal.  Indonesia  harus  mematuhi seluruh hasil kesepakatan dalam forum WTO. Hal ini sesuai dengan prinsip pacta sunt servanda yang mensyaratkan  bahwa  kesepakatan atau kontrak yang   telah   ditandatangani   harus   dilaksanakan   dengan   sebaik-baiknya (dengan  iktikad  baik).  Konsekuensi  internal  Indonesia  harus  melakukan harmonisasi peraturan perandung-undangan nasional dengan ketentuan hasil kesepakatan WTO. Artinya dalam melakukan harmonisasi, Indonesia harus tetap  memikirkan  kepentingan  nasional  namun  tidak  melanggar  rambu- rambu ketentuan WTO. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang anggota WTO dan  penerapan  prinsip preferensi bagi negara berkembang juga diperoleh oleh Indonesia. Salah satu manfaat dari penerapan prinsip ini yang dirasakan secara langsung oleh  Indonesia adalah dengan  diterapkannya  GSP (the Generalized   System   of   Preferences/Sistem   Preferensi   Umum)   dalam keberhasilan  Indonesia  untuk  meningkatkan  ekspornya,  terutama  dalam ekspor  nonmigas. Tujuan  pemberian  GSP  adalah  untuk  meningkatkan devisa  dan  mempercepat  industrialisasi  dan  pertumbuhan  negara-negara berkembang, dengan memberikan dan membuka peluang untuk memasarkan  barang-barang  yang  dihasilkannya,  sehingga  barang-barang tersebut dapat bersaing dipasaran negara-negara maju.
Pada  hakekatnya  GSP  diberikan  sepihak  (non  reciprocal)  oleh negara pemberi preferensi. Negara maju sebagai pemberi preferensi tidak menuntut  imbalan  atas  konsesi  tarif  yang  diberikannya  kepada  negara berkembang serta tidak bisa dinegosiasikan. GSP merupakan pengecualian prinsip-prinsip Most Favoured Nations Clause (pasal I GATT) yaitu negara anggota GATT yang sudah maju dapat memberikan  perlakuan tarif yang lebih  rendah  terhadap  produk-produk  impor  dari  negara-negara  sedang berkembang ketimbang produk-produk yang sama dari negara maju dalam jangka  waktu tertentu. Prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkan fasilitas ini adalah  negara pengekspor menginformasikan adanya fasilitas GSP yang dapat dimanfaatkan oleh importir di negara tersebut. Selanjutnya importer mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan/penurunan  tarif  kepada  pejabat  terkait  dengan  menunjukan Certificate of Origin.
GSP atau sistem preferensi umum ini diberikan oleh negara-negara maju  kepada negara-negara miskin dan berkembang.  Sampai dewasa ini Indonesia telah  menikmati fasilitas sistem preferensi umum (GSP)  yang berupa pengurangan dan penghapusan bea masuk atas ribuan produk ekspor oleh beberapa negara maju. Prinsip preferensi bagi negara berkembang ini memberikan  dampak  positif  terhadap  perekonomian  Indonesia.  Manfaat yang dirasakan langsung adalah dengan pemberian GSP terhadap Indonesia karena   dengan   pemberian  GSP  ini  dapat  meningkatkan  nilai  ekspor Indonesia ke luar negeri. Pemberian GSP terhadap Indonesia ini diberikan hanya untuk produk nonmigas saja dan tidak berlaku untuk produk migas. Berikut ini merupakan tabel daftar negara  yang memberikan GSP kepada Indonesia.

Tabel 2.
Daftar Negara Pemberi GSP kepada Indonesia

No.
Nama Negara
1.
Australia
2.
Belarus
3.
Kanada
4.
Jepang
5.
Selandia Baru
6.
Norwegia
7.
Swiss ditambah Liechtenstein
8.
Turki
9.
Amerika Serikat
10.
Uni Eropa :

Pemberian GSP ini dapat meningkatkan nilai ekspor Indonesia ke luar negeri.  Sebagai contoh, pemberian GSP oleh Amerika Serikat (AS) kepada  Indonesia. Amerika Serikat merupakan negara yang paling besar dalam memberikan  fasilitas GSP.  Program GSP merupakan produk dari Kongres AS dan tertuang dalam Undang-Undang Perdagangan tahun 1947. Tujuan  dari  program  ini  adalah  untuk   membantu  negara  berkembang memperluas ekonomi mereka dengan mengizinkan barang-barang tertentu yang akan diimpor ke AS mendapatkan fasilitas bebas bea masuk. Di bawah program GSP,  Pemerintah AS memberikan pembebasan tarif bea masuk. Indonesia  telah  menikmati   program  GSP  dengan  memasukkan  produk ekspor Indonesia ke pasar AS dengan  mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Beberapa hal yang perlu diketahui untuk suatu produk baru agar dapat menikmati fasilitas GSP adalah sebagai berikut:
1.      Produk harus memenuhi syarat sebagaimana terdapat dalam skema GSP Amerika  Serikat yang secara umum meliputi cakupan produk, tingkat tarif   GSP,   mekanisme   pengamanan,   dan   ketentuan   asal   barang. Cakupan produk (product coverage) GSP AS disuguhkan dalam bentuk daftar positif (positive list) yaitu semua produk yang tercantum dalam Buku Tarif AS dalam HS 8 digit dengan kode A kecuali untuk tekstil dan  apparel  yang  tercakup  dalam  persetujuan  tekstil  dan  beberapa produk import sensitive seperti jenis elektronik. Jumlah produk yang tercakup dalam pemberian fasilitas GSP ada sekitar 4.800 produk.
2.      .  Mekanisme pengamanan yang diterapkan oleh pihak AS berbentuk:
a) CNL (Competitive Need Limit), yaitu batasan nilai ekspor suatu produk yang  tidak boleh melebihi US$150 juta dan/atau pangsa impor  produk  tersebut  di  AS  tidak  boleh  melebihi  50%.  Jika produk  tersebut  telah  melebihi  ketentuan  tersebut  maka  pada tahun  berikutnya,  produk  tersebut  tidak  dapat  lagi  menukmati fasilitas GSP AS;
b) Escape  Clause  yaitu  apabila  pemberian  fasilitas  GSP  tersebut dianggap  dapat membahayakan industri dalam negeri maka AS akan menunda pemberian fasilitas GSP. Namun  demikian,  negara  penerima  fasilitas  GSP  yang  sudah melampaui  CNL dapat menyampaikan petisi kepada AS untuk dapat dipertimbangkan atau diberikan waiver CNL.
3.       Pemenuhan  ketentuan  asal  barang  yang disyaratkan. Kriteria barang yang dianut  oleh GSP  AS adalah Kriteria Persentase. Untuk semua produk yang diberikan  fasilitas GSP (tercakup dalam cakupan produk GSP Amerika Serikat), Amerika Serikat menetapkan kandungan lokal sebesar 35% dari eks harga pabrik (ex-factory price).

Pemberian GSP oleh negara maju terhadap negara berkembang ini tidak  diberikan tanpa syarat. Ada ketentuan yang harus dilaksanakan oleh negara berkembang untuk memperoleh GSP tersebut. Aturan main pemberian GSP  oleh  negara  maju,  antara  satu  negara  dengan  negara  lainnya  sangat berbeda. Namun, secara prinsip pemberian fasilitas ini senantiasa didasarkan kepada pasal-pasal mengenai pemberian preferensi yang  terdapat di dalam perjanjian perdagangan internasional GATT dan WTO.
Uni Eropa adalah negara pertama yang menerapkan skema GSP yang dimulai pada tahun 1971. Saat ini, secara umum kriteria negara-negara yang mendapatkan GSP UE tercantum dalam Annex 1 peraturan GSP UE dengan kriterianya secara umum meliputi: ketetapan umum dari peraturan GSP UE, ketetapan khusus yang diberikan bagi:
1.      negara-negara yang memberikan perlindungan bagi hak-hak buruh,
2.      ketetapan khusus yang diberikan bagi negara-negara yang memberikan perlindungan bagi lingkungan, dan
3.      ketetapan khusus yang diberikan bagi negara-negara yang memerangi produksi dan penyeludupan narkotika.
Selain  itu  fasilitas  GSP  juga  menjadi  daya  tarik  tersendiri  bagi investor   untuk   menanamkan   modalnya        di         Indonesia.   Karena   dengan mendapatkan fasiltas tersebut produk kita menjadi lebih murah dan dapat bersaing  dengan  produk  sejenis  dari  negara   eksportir   lainnya.  Sehingga banyak  investor asing  tertarik untuk  menanamkan  modalnya di  Indonesia dengan harapan dapat memanfaatkan fasilitas GSP yang di miliki.
Indonesia  sebagai  negara  berkembang  mengalami  kendala  dalam pelaksanaan  prinsip preferensi bagi negara berkembang ini. Kendala yang dihadapi  Indonesia  merupakan  kendala  dalam  pelaksanaan  GSP  tersebut. Pemanfaatan fasilitas           GSP yang diberikan oleh        negara  maju    tidak termanfaatkan secara  maksimal  oleh eksportir  Indonesia.  Pertama, hal  ini dapat terjadi karena tidak semua produk yang diberikan GSP adalah produk ekspor non migas  Indonesia. Kedua karena  ketidaktahunan para eksportir Indonesia tentang fasilitas GSP karena kurangnya informasi dari pemerintah atau memang keengganan dari eksportir Indonesia untuk masuk pasar negara maju pemberi GSP karena kekhawatiran kalah bersaing walau ada fasilitas GSP atau eksportir kita yang hanya berani untuk memasarkan produknya di dalam negeri saja. Selain  itu  adanya  batas  waktu  (jangka  waktu)  pemberian  GSP. Apabila   jangka  waktu  GSP  ini  telah  berakhir,  maka  untuk  melakukan perpanjangan dalam perjanjian GSP ini dibutuhkan waktu yang lama dalam melakukan  perundingan  dengan   negara  pemberi  GSP.  Sebagai  contoh, dengan habisnya jangka waktu pemberian GSP oleh Amerika Serikat  kepada Indonesia,  Kedutaan  Besar  Indonesia  di  Washington  DC   membutuhkan waktu  10  bulan  untuk  melakukan  pendekatan  dan  negosiasi  terhadap pemerintah Amerika Serikat itu sendiri.
Dalam perkembangannya, tata cara pemberian GSP oleh negara maju kepada negara penerima GSP selalu berubah-ubah menurut kebutuhan, sering kali             didapati bahwa perubahan-perubahan tersebut cenderung makin memperkecil  ruang lingkup preferensi yang sudah dinikmati oleh pengusaha pengguna GSP atau malah dihapuskan preferensi tersebut. Karena GSP pada hakikatnya adalah pemberian preferensi dari satu negara ke negara lain maka sebagian besar dari perubahan tata cara maupun skema GSP yang diberikan tidak  dilakukan  perundingan      untuk        adanya   suatu      perubahan. Sistem preferensi umum yang diberikan negara maju secara unilateral dapat ditarik sewaktu-waktu sehingga posisi negara berkembang sangat lemah.

1 komentar:

  1. Makasih atas informasinya..
    sangat menambah pengetahuanku... :D

    BalasHapus